Instansi dan Perusahaan Diimbau Beri Pegawai Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2946399/original/015925100_1571738624-20191022-Waspada_-Cuaca-Jakarta-Memanas-5.jpg)
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara pada 14 Agustus 2026 yang mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta di Indonesia memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026. Fleksibilitas kerja dapat disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Instansi yang menyediakan pelayanan esensial seperti kesehatan, perbankan, keamanan, transportasi, dan layanan kritis lainnya diwajibkan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 06.46
Prabowo Pimpin Ziarah Nasional HUT ke-81 RI di TMP Kalibata
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 12.36
HUT RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Berita terkait
Masyarakat Berburu Jajanan UMKM Gratis di Pesta Rakyat Monas
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.25
Jalan Sekitar Monas Kembali Dibuka usai Kirab HUT ke-81 RI
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.48
Menlu AS Ucapkan Selamat Kemerdekaan RI, Begini Pesannya
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.45
Kementan Salurkan Bantuan Rp75,4 Miliar kepada Korban Gempa NTT
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.45