Instansi dan Perusahaan Diimbau Beri Pegawai Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2946399/original/015925100_1571738624-20191022-Waspada_-Cuaca-Jakarta-Memanas-5.jpg)
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara pada 14 Agustus 2026 yang mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta di Indonesia memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026. Fleksibilitas kerja dapat disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Instansi yang menyediakan pelayanan esensial seperti kesehatan, perbankan, keamanan, transportasi, dan layanan kritis lainnya diwajibkan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 06.46
Prabowo Pimpin Ziarah Nasional HUT ke-81 RI di TMP Kalibata
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 12.36
HUT RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Berita terkait
HUT ke-81 TNI Tahun 2026: Tema dan Link Download Logo
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.59
2 Polres Bekasi Raya Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi Rusuh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 22.57
ATSI Siapkan Terobosan soal Kuota Internet Hangus, Begini Rencananya
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.38
Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.11