Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Instansi dan Perusahaan Diimbau Beri Pegawai Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara pada 14 Agustus 2026 yang mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta di Indonesia memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026. Fleksibilitas kerja dapat disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Instansi yang menyediakan pelayanan esensial seperti kesehatan, perbankan, keamanan, transportasi, dan layanan kritis lainnya diwajibkan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait