Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya

Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia menolak wacana formalisasi hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampai pada Oktober 2026. Perwakilan KAJOL, Denis, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja adalah karakter utama ojol yang tidak bisa diatur seperti pekerja formal. Menurutnya, ojol tidak dapat dikenakan target pendapatan, upah, atau gaji tetap karena mereka mengatur penghasilan harian sesuai kebutuhan pribadi. Contohnya, pengemudi ojol perempuan yang hanya mencari tambahan penghasilan setelah mengantar anak-anak ke sekolah. KAJOL mewakili komunitas ojol di delapan provinsi dan meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik unik pengemudi ojol agar tidak kehilangan fleksibilitas yang telah ada.

Berita terkait