Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia menolak wacana formalisasi hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampai pada Oktober 2026. Perwakilan KAJOL, Denis, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja adalah karakter utama ojol yang tidak bisa diatur seperti pekerja formal. Menurutnya, ojol tidak dapat dikenakan target pendapatan, upah, atau gaji tetap karena mereka mengatur penghasilan harian sesuai kebutuhan pribadi. Contohnya, pengemudi ojol perempuan yang hanya mencari tambahan penghasilan setelah mengantar anak-anak ke sekolah. KAJOL mewakili komunitas ojol di delapan provinsi dan meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik unik pengemudi ojol agar tidak kehilangan fleksibilitas yang telah ada.
Bagikan
Berita terkait
Ojol Khawatir Formalisasi Hubungan Kerja Picu Putus Mitra Massal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 21.05
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Terima Aspirasi Ojol
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 19.31
Menteri UMKM: Aturan Ojol Bakal Diatur Terpisah lewat RUU Transportasi Online
kumparan · 14 September 2026 pukul 20.00
Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.55