Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

HUT RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang mengimbau seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi para pegawai pada tanggal 18 Agustus 2026. Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian fleksibilitas kerja tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing instansi atau perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional internal. Pengaturan ini dirancang agar produktivitas kerja tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan sesuai situasi di lingkungan kerja mereka.

Sementara itu, bagi instansi atau perusahaan yang menyediakan layanan publik esensial secara langsung—seperti sektor kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, dan transportasi—diminta untuk mengatur jadwal penugasan pegawai secara proporsional. Langkah penyesuaian ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan optimal tanpa hambatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait