Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

IPW Soroti Cara Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Singgung Batas Kewenangan

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti cara Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2020. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan metode pemaksaan masuk tim Ombudsman ke area tertentu di dalam lapas, yang sempat ditolak aksesnya. Dalam operasi tersebut, Ombudsman mengungkap adanya bangunan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen atau kluster di kawasan lapas. Sugeng menekankan bahwa meskipun Ombudsman memiliki wewenang pengawasan terhadap pelayanan publik, pelaksanaan pemeriksaan harus tetap mematuhi prosedur dan batas kewenangan yang berlaku. Menurutnya, memaksa masuk bukanlah kewenangan Ombudsman, dan alternatif lain seperti mengumpulkan informasi dari dalam lapas sebelum mengirim tim investigator dapat dilakukan. Sugeng juga menyarankan agar pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan dimulai dengan klarifikasi, pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, dan investigasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Ia menilai bahwa persoapan pengawasan tidak hanya melihat pada temuan di lapangan, tetapi juga pada tata cara pemeriksaan yang dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait