Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Irjen Imipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin

Irjen Imipas Komjen Rudi Setiawan membenarkan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, dibangun secara swadaya tanpa izin resmi. Bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki izin mendiangkan bangunan. Rudi menegaskan bahwa pembangunan tidak menggunakan dana APBN, sekaligus menyoroti bahwa bangunan tersebut berada di bantaran sungai yang dilarang untuk pembangunan. "Ini tidak terdaftar di BMN, tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, dan berada di sempadan sungai yang dilarang," ujarnya. Selain itu, Rudi mengungkapkan bahwa Ombudsman telah melakukan sidak dan mengidentifikasi okupansi bangunan tersebut, sekaligus menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang yang akan ditindak sesuai aturan, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pada Rabu (30/9/2026), proses pembongkaran klaster mewah tersebut telah dimulai pukul 12.45 WIB, dengan menggunakan ekskavator untuk menghancurkan rumah dinas nomor 3 hingga 7. Proses ini dipantau oleh Dirjenpas Mashudi dan anggota Komisi XIII DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait