Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tersangka TPPU Narkoba Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba ke Kejaksaan Negeri Mataram. Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah istri dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, di kantor Kejari Mataram, lengkap dengan barang bukti. Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri yang ditanggal 26 Februari 2026.
Penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari ketiga tersangka tersebut. Aset yang disita meliputi deretan mobil, ruko, dan gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Aset-aset ini diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba Ko Erwin. Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa transaksi keuangan Ko Erwin disamarkan kepada istri dan kedua anaknya untuk menghindari pendeteksian. Total estimasi aset yang disita dalam kasus ini mencapai Rp15.300.000.000. Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilanjutkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Mataram.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba di Batam: 2 Kapal, 12 Mobil, 11 Bangunan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 14.16
Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.42
YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.20
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Dumai, 50 Cartridge Vape Etomidate Disita
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.00