YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penipuan investasi emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Kombes F. Laporan terhadap F didaftarkan pada 20 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dilayangkan oleh kuasa hukum investor asal Malaysia, Bagas Pangestu Pribadi. F dilaporkan melakukan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. YLBHI menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa memandang pangkat atau jabatan, termasuk terhadap Kombes F yang diduga memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban. Kasus ini dimulai sekitar pertengahan Mei 2025, ketika korban diperkenalkan kepada F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif. Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap, total mencapai Rp58,5 miliar, untuk investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Namun, legalitas pertambangan yang dijanjikan tidak terealisasi, sehingga dicurigai terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI). YLBHI juga meminta agar kasus ini menjadi momentum untuk menguji mekanisme pengawasan internal Polri, termasuk melibatkan Kadiv Propam dan Irwasum.
Bagikan
Berita terkait
YLBHI Desak Bareskrim Segera Usut Kombes yang Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.34
Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tersangka TPPU Narkoba Segera Disidang
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 01.09
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Dumai, 50 Cartridge Vape Etomidate Disita
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.00
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Riau, Sita 857 Cartridge Vape Etomidate
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.39