Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Isu Cukai Tuntas, Jalan Kebijakan Bensin Campur Etanol Makin Mudah

Kementerian ESDM memastikan bahwa isu cukai terkait bioetanol sebagai bahan campuran bensin telah tuntas. Melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, pungutan cukai atas bioetanol telah dihapus, sehingga diharapkan mempermudah PT Pertamina dalam mengimplementasikan program bensin hijau. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa, 8 September 2026. Dengan penghapusan cukai, pemerintah berupaya mempercepat adopsi bauran energi nabati di sektor transportasi nasional. Pemerintah juga telah menyusun peta jalan wajib pakai bioetanol bagi seluruh produsen bensin. Targetnya adalah mulai tahun 2026, bauran E5 (5%) diterapkan di seluruh wilayah Pulau Jawa, kemudian bertahap meningkatkan ke E20 (20%) pada 2028. Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor bensin dan mendukung transformasi energi di sektor transportasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait