Isu Cukai Tuntas, Jalan Kebijakan Bensin Campur Etanol Makin Mudah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM memastikan bahwa isu cukai terkait bioetanol sebagai bahan campuran bensin telah tuntas. Melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, pungutan cukai atas bioetanol telah dihapus, sehingga diharapkan mempermudah PT Pertamina dalam mengimplementasikan program bensin hijau. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa, 8 September 2026. Dengan penghapusan cukai, pemerintah berupaya mempercepat adopsi bauran energi nabati di sektor transportasi nasional. Pemerintah juga telah menyusun peta jalan wajib pakai bioetanol bagi seluruh produsen bensin. Targetnya adalah mulai tahun 2026, bauran E5 (5%) diterapkan di seluruh wilayah Pulau Jawa, kemudian bertahap meningkatkan ke E20 (20%) pada 2028. Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor bensin dan mendukung transformasi energi di sektor transportasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.46
Bensin Campur Etanol 20% Ditargetkan Jalan 2028
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 17.30
6.050 SPBU Pertamina Sudah Distribusikan B50
kumparan · 8 September 2026 pukul 16.57
Implementasi B50 Capai 94% hingga Awal September, Tersalurkan 3,4 Juta Kiloliter
kumparan · 8 September 2026 pukul 16.17
PAG Dorong Kawasan Arun Jadi Pusat Energi dan Global Integrated Energy Hub
Berita terkait
RI Mau Terapkan Mandatori BBM Tebu Bioetanol, Ini PR Besarnya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.20
BBM Bensin Campur Etanol 20% (E20) Ditargetkan Jalan 2028
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.45
Sejajar Singapura, Indonesia Punya LNG Hub Center Asia
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.25
120 Terminal BBM Sudah Salurkan BBM Baru RI B50
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.45