Izin 5 Perusahaan Dicabut Terkait Karhutla, Pemerintah Tegaskan Tak Pandang Bulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah karena lalai menjaga kawasan konsesi dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu sesuai instruksi Presiden.
Total luas konsesi yang dicabut mencapai 92.464 hektare. Perusahaan yang terkena sanksi meliputi PT Wana Lestari Jaya (29.000 ha), PT Prima Multi Buana (11.882 ha), PT Pancaran Wana Nusa (3.812 ha), PT Grash Putri Perdana (24.990 ha), dan PT Bagus Wahana Lestari (18.640 ha). Data menunjukkan area terbakar di PT Wana Lestari Jaya mencapai 47 hektare dan PT Prima Multi Buana sebesar 18,20 hektare.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.57
Pakar Ungkap Fenomena Langit Kalimantan Berubah Oranye Kemerahan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.50
Langit Kalimantan Merah Menyala di Tengah Karhutla, Ini Sebabnya
Detik.com · 21 September 2026 pukul 08.14
Seskab: 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
Berita terkait
Menhut Ungkap Izin 6 Korporasi Akan Dicabut Buntut Karhutla di Kalimantan
Detik.com · 2 September 2026 pukul 05.48
Hotspot Karhutla Sentuh 20 Ribu Titik, Kalteng dan Kalbar Paling Parah
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 15.15
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 22.00
6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.22