Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Izin 5 Perusahaan Dicabut Terkait Karhutla, Pemerintah Tegaskan Tak Pandang Bulu

Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah karena lalai menjaga kawasan konsesi dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu sesuai instruksi Presiden.

Total luas konsesi yang dicabut mencapai 92.464 hektare. Perusahaan yang terkena sanksi meliputi PT Wana Lestari Jaya (29.000 ha), PT Prima Multi Buana (11.882 ha), PT Pancaran Wana Nusa (3.812 ha), PT Grash Putri Perdana (24.990 ha), dan PT Bagus Wahana Lestari (18.640 ha). Data menunjukkan area terbakar di PT Wana Lestari Jaya mencapai 47 hektare dan PT Prima Multi Buana sebesar 18,20 hektare.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait