6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kelolaan mereka. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Empat perusahaan sanksi meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur. Sanksi diberikan karena kejadian kebakaran yang berulang di wilayah mereka. Perusahaan wajib melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak dalam waktu yang ditentukan. Direktur Pengawasan Kemenhut Ardi Risman menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan konsekuensi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan jika tidak memenuhi syarat. Untuk PT MPK, sanksi lebih berat diterapkan berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang. Areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan 760,51 hektare, diiku PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP dengan 107,7 hektare, PT FI dengan 95,87 hektare, PT PSR dengan 82,26 hektare, dan PT NES dengan 70,38 hektare. Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.53
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 08.50
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 23.30
Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Polsek Kongbeng Bagikan Masker ke Warga
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 17.32
Kawasan Transmigrasi Terdampak Karhutla Kalimantan, Mentrans Janji Kirim Bantuan
Berita terkait
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.38
Percepat Penanganan Karhutla Kalimantan dan Sumatera!
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.45
Menhub Sebut Asap Karhutla Mereda, Masih Ada Penerbangan Terdampak
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.20
Sederet Langkah Pemerintah Tangani Karhutla, Terkini Instruksi Mendagri
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 06.00