Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kelolaan mereka. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Empat perusahaan sanksi meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur. Sanksi diberikan karena kejadian kebakaran yang berulang di wilayah mereka. Perusahaan wajib melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak dalam waktu yang ditentukan. Direktur Pengawasan Kemenhut Ardi Risman menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan konsekuensi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan jika tidak memenuhi syarat. Untuk PT MPK, sanksi lebih berat diterapkan berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang. Areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan 760,51 hektare, diiku PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP dengan 107,7 hektare, PT FI dengan 95,87 hektare, PT PSR dengan 82,26 hektare, dan PT NES dengan 70,38 hektare. Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait