Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Artis Revaldo Dijerat Pasal Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artis Revaldo Fifaldi ditetapkan tersangka kasus narkoba keempat kalinya pada Senin, 24 Agustus 2026. Polisi menjeratnya dengan tiga pasal: UU Narkotika Pasal 112 ayat 1, UU Narkotika Pasal 127 ayat 1, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat psikotropika tanpa izin. Revaldo ditangkap di apartemen di Pondok Aren, Tangerang Selatan setelah melakukan transaksi narkoba. Ia mengaku mengonsumsi narkoba untuk menjaga kebugaran tubuh dan tenaga kerja, serta mengatasi pikiran yang banyak. Penyidik fokus pada bukti kepemilikan dan penyimpanan narkotika secara ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 22.45
Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap dalam Penangkapan Revaldo Fifaldi
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.43
Hasil Tes Urine Revaldo Fifaldi Positif Narkoba
Berita terkait
Lagi Banyak Pikiran, Revaldo Ngaku Pakai Narkoba Biar Tubuh Lebih Fit
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 13.20
Lagi-lagi Terseret Kasus Narkoba, Revaldo Dijerat Pasal Berlapis
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.19
Remaja Bobol Rumah Warga Pascagempa NTT, Terancam 7 Tahun Penjara
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.16
4 Kali Ditangkap, Ini Alasan Revaldo Masih Pakai Narkoba
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.07