Jaksa Agung Terbitkan 7 Perintah Harian di Harlah ke-81 Kejaksaan, Ini Isinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung di hari ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Instruksi ini disampaikan dalam upacara di Lapangan Upacara Bappenas, Jakarta Selatan, dengan tema 'Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis'. Tujuh perintah mencakup: menerapkan nilai ketuhanan, mengembalikan kehormatan Kejaksaan, mendukung Asta Cita, menggunakan hati nurani profesional, membangun sinergi lintas lembaga, menjunjung kesederhanaan, serta meningkatkan kepekaan dinamika masyarakat. Burhanuddin menegaskan perintah harian sebagai panduan moral dan profesional untuk memulihkan kepercayaan publik. Ia mengakui tantangan internal dan eksternal yang pernah menghantui Kejaksaan, namun menyatakan perjuangan untuk tetap berintegritas, adil, dan setia mengabdi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Diharapkan Tak Ragu Tuntut Berat Febrie Adriansyah Jika Terbukti Korupsi
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 01.17
Komisi III Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp 22,1 Triliun, Ini Catatannya
Berita terkait
Jaksa Agung di HUT Ke-81 Kejaksaan: Badai Harus Berlalu, Saatnya Pulihkan Marwah
Detik.com · 2 September 2026 pukul 10.39
Upacara HUT ke-81 RI, Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Jaga Integritas dan Soliditas
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.18
Jaksa Agung Minta Kajati Beri Perhatian Kasus Terkait Hajat Hidup Masyarakat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.56
Jaksa Agung Pimpin Upacara HUT ke-81 Kejaksaan RI
Detik.com · 2 September 2026 pukul 08.15