Jaksa Agung Minta Kajati Beri Perhatian Kasus Terkait Hajat Hidup Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 19 pejabat lainnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus pada kasus yang terkait dengan hajat hidup masyarakat serta kasus yang berdampak besar pada keuangan dan perekonomian negara. Jaksa Agung juga meminta agar penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, agar tidak terpusat hanya di pusat.
Burhanuddin menyampaikan bahwa pengawasan publik terhadap kinerja kejaksaan saat ini sangat besar, sehingga seluruh insan Adhyaksa harus menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela. Sumpah jabatan harus dijadikan sebagai janji suci yang bertanggung jawab kepada negara, masyarakat, dan Tuhan. Para Kajati juga diinstruksikan untuk beradaptasi dengan dinamika permasalahan di wilayahnya, menjaga stabilitas melalui sinergi dengan Forkopimda, dan memperkuat transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal (waskat) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan laporan pelanggaran secara berjenjang sesuai hukum. Para pejabat daerah juga diharapkan menjadi teladan integritas dengan pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.02
Daftar Kajati Baru yang Dilantik Jaksa Agung
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.02
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 34 Pejabat Kejaksaan, Beri Pesan Ini
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.22
3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.55
MAKI Soroti Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Singgung Dugaan Keterlibatan Wamen PU
Berita terkait
Pakar Hukum Minta Penyidikan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Transparan
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.35
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40