Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Kelalaian Jaksa, Yakin Persidangkan Akan Lanjut

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap akan berlanjut ke persidangan. Ia menyatakan putusan sela yang sebelumnya dikabulkan majelis hakim dan menguntungkan Dokter Tifa terjadi karena adanya kelalaian jaksa dalam menyusun surat dakwaan, bukan karena pokok perkara telah selesai.

Dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews pada Selasa (29/7/2026), Sugeng menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara pidana yang akan diproses sesuai sistem peradilan pidana terpadu. Prosesnya meliputi tahapan dari kepolisian, jaksa, hingga ke pengadilan, dan bukan merupakan yurisdiksi peradilan lain. Sugeng menegaskan bahwa putusan sela tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, meskipun ada putusan sela yang sementara menguntungkan terdakwa, kasus Dokter Tifa akan tetap masuk ke pengadilan dan menjalani proses hukum pidana yang lengkap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait