IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Kelalaian Jaksa, Yakin Persidangkan Akan Lanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap akan berlanjut ke persidangan. Ia menyatakan putusan sela yang sebelumnya dikabulkan majelis hakim dan menguntungkan Dokter Tifa terjadi karena adanya kelalaian jaksa dalam menyusun surat dakwaan, bukan karena pokok perkara telah selesai.
Dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews pada Selasa (29/7/2026), Sugeng menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara pidana yang akan diproses sesuai sistem peradilan pidana terpadu. Prosesnya meliputi tahapan dari kepolisian, jaksa, hingga ke pengadilan, dan bukan merupakan yurisdiksi peradilan lain. Sugeng menegaskan bahwa putusan sela tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, meskipun ada putusan sela yang sementara menguntungkan terdakwa, kasus Dokter Tifa akan tetap masuk ke pengadilan dan menjalani proses hukum pidana yang lengkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 19.03
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, Sidang Mulai 6 Agustus
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 20.33
Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.09
Update Kasus Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 07.31
Dokter Tifa Kembali Disidang Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan
Berita terkait
Dokter Tifa Ungkap Rentetan Peristiwa yang Dialami pada Juni-Agustus 2026, dari Perampasan hingga Upaya Pembunuhan
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 10.54
Dokter Tifa: Hijrah dari Urusan Ijazah Jokowi Bukan Mundur!
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 12.23
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.13
Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 17.30