Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mentan tegaskan pabrik gula wajib miliki kebun tebu demi swasembada

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pabrik pengolahan gula dan importir wajib memiliki kebun tebu sendiri untuk meningkatkan produksi nasional dan mencapai swasembada gula Indonesia. Kewajiban ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, yang mewajibkan unit pengolahan membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.

Pemerintah menegaskan kembali aturan ini karena penerapannya belum optimal, sehingga tujuan swasembada gula belum tercapai. Semua pabrik gula kristal rafinasi dan importir harus berkontribusi membangun kebun tebu di dalam negeri tanpa pengecualian, guna menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku dan memperkuat keterkaitan sektor pengolahan dengan produksi tebu.

Langkah lain termasuk program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui bongkar ratoon seluas 100.000 hektare tahun ini dan 150.000 hektare tahun depan untuk meningkatkan produktivitas. Semua ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar target swasembada gula nasional tercapai dalam dua tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait