Mentan tegaskan pabrik gula wajib miliki kebun tebu demi swasembada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pabrik pengolahan gula dan importir wajib memiliki kebun tebu sendiri untuk meningkatkan produksi nasional dan mencapai swasembada gula Indonesia. Kewajiban ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, yang mewajibkan unit pengolahan membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.
Pemerintah menegaskan kembali aturan ini karena penerapannya belum optimal, sehingga tujuan swasembada gula belum tercapai. Semua pabrik gula kristal rafinasi dan importir harus berkontribusi membangun kebun tebu di dalam negeri tanpa pengecualian, guna menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku dan memperkuat keterkaitan sektor pengolahan dengan produksi tebu.
Langkah lain termasuk program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui bongkar ratoon seluas 100.000 hektare tahun ini dan 150.000 hektare tahun depan untuk meningkatkan produktivitas. Semua ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar target swasembada gula nasional tercapai dalam dua tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.35
Jalankan Instruksi Prabowo, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 20.20
Mentan Wajibkan Pabrik dan Importir Gula Rafinasi Punya Kebun Tebu Sendiri
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.55
Amran Akui Beras Premium Langka di Pasaran, Ini Penyebabnya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 14.01
Mentan Bongkar Ada Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Rp2 Triliun per Bulan
Berita terkait
Kementan Klaim RI Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.05
Petani Dorong Pembaruan Aturan Produk Hilirisasi Sawit karena Regulasi Tertinggal Inovasi
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.01
Bukan Cuma Produksi, Kemenko Pangan Ungkap 4 Kunci Ketahanan Pangan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.06
Legislator Gerindra Dorong Pemetaan Data Rendeman Tebu, Lengkap Tiap Wilayah
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.33