Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mentan Wajibkan Pabrik dan Importir Gula Rafinasi Punya Kebun Tebu Sendiri

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan seluruh industri gula, termasuk importir gula kristal rafinasi, untuk memiliki kebun tebu sendiri guna mendukung swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kewajiban ini bukan aturan baru, melainkan penegakan ketentuan yang sudah ada sejak Peraturan Menteri Pertanian 2013 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengharuskan unit pengolahan menggunakan bahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.

Dari 11 perusahaan gula rafinasi di Indonesia, hanya satu yang patuh memiliki kebun tebu; 10 lainnya diduga tidak memiliki kebun dan bergantung pada impor. Banjirnya gula rafinasi impor telah menekan industri nasional, menyebabkan PT Perkebunan Nusantara rugi sekitar Rp 600 miliar dan PT Sinergi Gula Nusantara merugi Rp 680 miliar pada 2025. Harga tetes tebu di tingkat petani anjlok dari Rp 1.900 menjadi Rp 1.000 per liter pada Maret 2026.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 untuk menutup celah penghindaran kewajiban, sesuai rekomendasi KPK. Langkah lain termasuk mempercepat peremajaan tebu melalui bongkar ratoon seluas 100.000 hektare pada 2026 dan 150.000 hektare pada 2027, karena 85% tanaman tebu nasional sudah tua. Presiden menargetkan swasembada gula dalam dua tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait