Jamiluddin Ritonga: Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik Harus Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Litbang Kompas menolak rumusan dalam RUU Statistik yang menjadikan pendaftaran atau perizinan sebagai syarat publikasi survei independen. M Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, mendukung penolakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyatakan hasil survei merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, akademik, dan hak memperoleh informasi yang dilindungi konstitusi. Penerapan syarat perizinan dianggap sebagai sensor preventif yang mengancam kebebasan berpendapat, akademik, dan peran masyarakat sipil sebagai pengawas pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.50
Tolak Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik, Jamiluddin Ritonga: Sensor Ala Negara Otoriter!
Berita terkait
Tak Cuma Sensus-Survei, Big Data Diusulkan Jadi Sumber Resmi di RUU Statistik
kumparan · 22 September 2026 pukul 22.11
Fadli Zon: Peluncuran 5 Jilid Buku Sejarah Nasional Jamin Kebebasan Akademik dan Bebas Intervensi
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 09.29
Wamen HAM Sesalkan Demonstrasi Berujung Korban Jiwa, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.24
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41