Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

PSHK Fakultas Hukum UII mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP sebagai konstitusional tidak berlaku. Putusan ini menghapuskan delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dianggap menghukum kritik warga negara secara tidak proporsional. Dengan demikian, ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia diperkuat. PSHK menegaskan perlindungan hukum harus ditumpukan pada kinerja lembaga, bukan pemidanaan atas kritik. Namun, PSHK menyatakan perlu evaluasi menyeluruh terhadap pasal lain dalam KUHP dan UU ITE yang masih berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait