PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PSHK Fakultas Hukum UII mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP sebagai konstitusional tidak berlaku. Putusan ini menghapuskan delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dianggap menghukum kritik warga negara secara tidak proporsional. Dengan demikian, ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia diperkuat. PSHK menegaskan perlindungan hukum harus ditumpukan pada kinerja lembaga, bukan pemidanaan atas kritik. Namun, PSHK menyatakan perlu evaluasi menyeluruh terhadap pasal lain dalam KUHP dan UU ITE yang masih berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.30
Pasal Penghinaan Dibatalkan MK, PSHK UII Beri Catatan Kritis
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.30
Kapolri Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Profesor Romli Merespons
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.11
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40