Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Lima Miliar

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ibam dalam kasus korupsi pembelian 1,2 juta unit Chromebook di Kemendikbud era Menteri Nadiem Makarim. Dari penjara 4 tahun diangkat menjadi 5 tahun, serta harus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Ibam, konsultan teknologi pendidikan dan mantan staf khusus Nadiem, menolak banding dan berharap bebas namun putusan diingatkan lebih berat. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2023 sudah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, namun Ibam mengajukan banding. Pengadilan Tinggi justru memperkuat hukuman dengan menambahkan denda Rp 5 miliar sebagai ganti kerugian negara. Kasus ini menyoroti kontroversi soal pembelian Chromebook massal yang menjadi sorotan publik. Ibam dikenal sebagai pendiri Bukalapak dan pimpinan GovTech Edu, serta pernah menolak tawaran kerja di Facebook London untuk pulang mengabdi di Kemendikbud. Pengamat bertanya-tanya soal perhitungan Rp 5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait