Lima Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
.jpeg)
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ibam dalam kasus korupsi pembelian 1,2 juta unit Chromebook di Kemendikbud era Menteri Nadiem Makarim. Dari penjara 4 tahun diangkat menjadi 5 tahun, serta harus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Ibam, konsultan teknologi pendidikan dan mantan staf khusus Nadiem, menolak banding dan berharap bebas namun putusan diingatkan lebih berat. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2023 sudah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, namun Ibam mengajukan banding. Pengadilan Tinggi justru memperkuat hukuman dengan menambahkan denda Rp 5 miliar sebagai ganti kerugian negara. Kasus ini menyoroti kontroversi soal pembelian Chromebook massal yang menjadi sorotan publik. Ibam dikenal sebagai pendiri Bukalapak dan pimpinan GovTech Edu, serta pernah menolak tawaran kerja di Facebook London untuk pulang mengabdi di Kemendikbud. Pengamat bertanya-tanya soal perhitungan Rp 5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.25
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Berita terkait
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.28