Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Jujur Kami Cuma Punya Belasan Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, sementara uang pengganti ditetapkan senilai Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda Ibam akan disita dan dilelang, atau ia harus menambahkan 4 tahun penjara.
Ibam menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban ini karena kondisi keuangan sangat terbatas. Ia dan sang istri telah menggunakan seluruh tabungan untuk bertahan hidup, membayar biaya hukum, hingga kebutuhan medis selama lebih dari setahun. Menurutnya, hanya tersisa belasan juta rupiah di bank, dan bahkan jika seluruh aset dijual, nilainya tidak mencapai Rp2 miliar.
Ibam menyatakan kecewa dengan putusan ini, terutama karena majelis hakim sebelumnya telah mengakui bahwa ia tidak pernah menerima keuntungan dari tindak pidana yang didakwakannya. Ia mempertanyakan logisnya penetapan uang pengganti Rp5 miliar meski tidak ada keuntungan yang diterima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 18.30
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 M, Ibam Eks Konsultan Nadiem Ngaku Tak Mampu
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Berita terkait
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19
Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45