Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)
Kejaksaan Agung merespons kasasi mantan Menteri Nadiem Makarim alias Ibam terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ibam dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Tim kuasa hukum Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terdapat kekeliruan, terutama dalam penetapan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak didasarkan bukti yang cukup. Tim kuasa hukum menggunakan teknologi AI untuk menganalisis kesesuaian bukti dan hasil persidangan, menemukan pola yang menurut mereka menunjukkan kejanggalan dalam penerapan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 16.41
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Berita terkait
Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 13.52
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Jujur Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45