Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung merespons kasasi mantan Menteri Nadiem Makarim alias Ibam terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ibam dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Tim kuasa hukum Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terdapat kekeliruan, terutama dalam penetapan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak didasarkan bukti yang cukup. Tim kuasa hukum menggunakan teknologi AI untuk menganalisis kesesuaian bukti dan hasil persidangan, menemukan pola yang menurut mereka menunjukkan kejanggalan dalam penerapan hukum.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait