Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Berkas perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Berkas tersebut dinyatakan sangat tebal sehingga harus dibawa menggunakan troli, dengan nomor berkas BP/55/DIK.02.00/23/06/2026.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja; dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dakwaan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. Dengan demikian, Yaqut Cholil Qoumas akan segera diadili atas dakwaan korupsi terkait kuota haji tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
Berita terkait
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Ketua KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap, Eks Penyidik Usul Timsus
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.51
Pengacara Silmy Karim Ingatkan KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JawaPos · 24 September 2026 pukul 23.15
Eks Dirjen PHU Akui Terima Goodie Bag Berisi 16 Ribu Riyal dari Bos Maktour
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.26