Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Berkas perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Berkas tersebut dinyatakan sangat tebal sehingga harus dibawa menggunakan troli, dengan nomor berkas BP/55/DIK.02.00/23/06/2026.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja; dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dakwaan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. Dengan demikian, Yaqut Cholil Qoumas akan segera diadili atas dakwaan korupsi terkait kuota haji tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait