Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Berkas perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Berkas tersebut dinyatakan sangat tebal sehingga harus dibawa menggunakan troli, dengan nomor berkas BP/55/DIK.02.00/23/06/2026.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja; dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dakwaan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. Dengan demikian, Yaqut Cholil Qoumas akan segera diadili atas dakwaan korupsi terkait kuota haji tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
Berita terkait
Ketua KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap, Eks Penyidik Usul Timsus
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.51
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30