Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026. Berkas ini terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, yang dimulai penyidikannya pada 9 Agustus 2025. Yaqut, mantan Menteri Agama, dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026.

Penahanan Yaqut dimulai pada 12 Maret 2026, dengan perubahan status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali ditahan pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka tambahan, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, ditetapkan dan ditahan pada 8 Juni 2026. Yaqut sempat dirawat di RS Polri pada 24 Juni 2026 karena masalah kesehatan, dan kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

Perkembangan ini menandakan proses hukum memasuki tahap persidangan, dengan KPK mengajak masyarakat mengawal perkara ini karena menyangkut hajat hidup calon jamaah haji Indonesia. Saat ini, sidang tinggal menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait