Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312505/original/095971300_1785500433-Berkas_dakwaan_Yaqut.jpg)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026. Berkas ini terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, yang dimulai penyidikannya pada 9 Agustus 2025. Yaqut, mantan Menteri Agama, dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026.
Penahanan Yaqut dimulai pada 12 Maret 2026, dengan perubahan status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali ditahan pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka tambahan, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, ditetapkan dan ditahan pada 8 Juni 2026. Yaqut sempat dirawat di RS Polri pada 24 Juni 2026 karena masalah kesehatan, dan kembali ditahan pada 9 Juli 2026.
Perkembangan ini menandakan proses hukum memasuki tahap persidangan, dengan KPK mengajak masyarakat mengawal perkara ini karena menyangkut hajat hidup calon jamaah haji Indonesia. Saat ini, sidang tinggal menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.26
KPK Bakal Kembangkan Perkara DJKA Medan, Telah Gelar Perkara
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
Berita terkait
Ketua KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap, Eks Penyidik Usul Timsus
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.51
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30