Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Jurus Berlapis Pemerintah Hadapi Kebakaran Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Indonesia memperkuat regulasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui tiga Surat Edaran (SE) Menteri: SE No. 16/2025 larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, SE No. PR2/2026 larangan membakar di area tebu, dan SE No. 11/2025 peningkatan kesiapsiagaan mobilisasi karhutla. Selain regulasi domestik, Indonesia aktif membangun kerja sama internasional untuk mengatasi polusi asap lintas batas, termasuk melalui pertemuan Ministerial Meetings Transboundary Haze Pollution di Bali yang dihadiri Menteri LH Indonesia, Malaysia, dan Wakil Menteri LH Singapura. Secara operasional, pemerintah membentuk Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla) dengan rencana membentuk 13 kantor daerah operasi hingga 2029, dengan satu kantor telah dibentuk di Kabupaten Kubu Raya.

Berita terkait