Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Karhutla

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan lima orang sebagai tersangka dan 31 orang sebagai terlapor dari total 56 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 Agustus 2026. Penetapan ini disampaikan oleh Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Albert Teddy Benhard Sianipar, saat melakukan inspeksi di Bengkayang. Polda juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus kebakaran tersebut untuk menentukan apakah kebakaran disebabkan oleh tindakan langsung, perintah pembakaran, atau kelalaian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait