Polda Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan lima orang sebagai tersangka dan 31 orang sebagai terlapor dari total 56 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 Agustus 2026. Penetapan ini disampaikan oleh Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Albert Teddy Benhard Sianipar, saat melakukan inspeksi di Bengkayang. Polda juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus kebakaran tersebut untuk menentukan apakah kebakaran disebabkan oleh tindakan langsung, perintah pembakaran, atau kelalaian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 04.49
Kena Asap Karhutla, Orang Utan Ditemukan Terkapar di Kebun Warga Ketapang
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 16.49
Foto: Orang Utan Ditemukan Pingsan Akibat Karhutla di Kalbar
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 00.24
Pemerintah Siagakan 1.425 Relawan Tangani Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 00.22
Pemerintah Siagakan 1.425 Relawan Tangani Kebakaran Hutan 6 Provinsi
Berita terkait
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Minta Pelanggar Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.20
4 Korporasi di Kalbar Diselidiki terkait Karhutla
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.18
Prabowo Minta Tindak Tegas Pihak yang Terbukti Sebabkan Karhutla
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.22
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.21