Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah: Polisi Usut, Periksa 8 Saksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang ibu korban dugaan pencabulan anak di Palmerah, Jakarta Barat mengeluhkan penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak 12 Mei 2026. Kasus ini tercatat dalam LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan melibatan pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, terduga pelaku belum ditangkap dan anak korban menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta. Polisi menyatakan kasus masih ditangani Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan memeriksa delapan saksi, dua ahli, serta melengkapi alat bukti. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan memprioritaskan perlindungan anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 September 2026 pukul 11.30
Ibu Korban Pencabulan di Palmerah Resah: Pelaku Belum Ditangkap, Anak Batal Pulang
Berita terkait
Polisi: Perusakan CCTV Saat Ricuh 27 Agustus Diduga untuk Hambat Penyidikan
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.18
Polisi: Dugaan Kekerasan Seksual Anak Artis BP Terjadi di Sekitar SCBD, Jaksel
kumparan · 13 September 2026 pukul 12.54
Polda Metro Jaya Segera Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 23.14
Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati, Polisi Panggil 8 Saksi
Detik.com · 12 September 2026 pukul 20.59