Ibu Korban Pencabulan di Palmerah Resah: Pelaku Belum Ditangkap, Anak Batal Pulang
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya masih menyelesaikan penyidikan kasus pencabulan anak di Palmerah, Jakarta Barat. Dugaan pelanggaran pasal 415 huruf b dan 473 ayat (2) huruf b KUHP. Delapan saksi dan dua ahli telah dimintakan keterangan. Ibu korban khawatir anaknya akan pulang ke rumah karena terduga pelaku belum ditangkap. Anak korban sedang menjalani pemulihan mental di psikolog DKI Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 10.51
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah: Polisi Usut, Periksa 8 Saksi
Berita terkait
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.09
Polisi tetapkan tujuh tersangka pembakar lahan di Kalsel
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.50
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di B Fashion 'Sarang' Narkoba
Detik.com · 7 September 2026 pukul 08.46