Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Ibu Korban Pencabulan di Palmerah Resah: Pelaku Belum Ditangkap, Anak Batal Pulang

Polda Metro Jaya masih menyelesaikan penyidikan kasus pencabulan anak di Palmerah, Jakarta Barat. Dugaan pelanggaran pasal 415 huruf b dan 473 ayat (2) huruf b KUHP. Delapan saksi dan dua ahli telah dimintakan keterangan. Ibu korban khawatir anaknya akan pulang ke rumah karena terduga pelaku belum ditangkap. Anak korban sedang menjalani pemulihan mental di psikolog DKI Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait