Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus perusakan rumah oleh tetangga di Pancoran Mas, Depok, kini jadi tersangka. Polisi telah menetapkan FAA sebagai tersangka dan memerikasa tujuh saksi serta sita barang bukti pecahan pagar. Dugaan pelaku berselisih paham sejak 2024, meski telah dirawat oleh RT/RW dan Bhabinkamtibmas. Peristiwa mencapai puncak dengan melemparkan helm dan membuang sampah ke rumah korban, yang diakibatkan keluarga Azis Suraji menjual rumah. FAA dijerat pasal 521 KUHP dan pasal 448 UU No 1 Tahun 2023. Berkas kasus telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria Peneror Tetangga di Depok
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.15
Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.08
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Ibu Buang Mayat Bayi di Depok Jadi Tersangka, Ngaku Takut Gagal Jadi TKW
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.14