Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka

Kasus perusakan rumah oleh tetangga di Pancoran Mas, Depok, kini jadi tersangka. Polisi telah menetapkan FAA sebagai tersangka dan memerikasa tujuh saksi serta sita barang bukti pecahan pagar. Dugaan pelaku berselisih paham sejak 2024, meski telah dirawat oleh RT/RW dan Bhabinkamtibmas. Peristiwa mencapai puncak dengan melemparkan helm dan membuang sampah ke rumah korban, yang diakibatkan keluarga Azis Suraji menjual rumah. FAA dijerat pasal 521 KUHP dan pasal 448 UU No 1 Tahun 2023. Berkas kasus telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Berita terkait