Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria Depok Jadi Tersangka

Polisi menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tetangganya di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan bahwa proses hukum terhadap FAA telah berjalan. Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan menyita pecahan pagar rumah korban sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 521 dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perusakan dan ancaman kekerasan.

Kasus ini bermula dari pertengkaran antara FAA dan keluarga Azis Suraji sejak tahun 2024. Rekaman CCTV yang viral di media sosial menunjukkan FAA melemparkan helm dan membuang sampah ke rumah korban. Teror berulang tersebut membuat keluarga Azis merasa tidak aman hingga akhirnya menjual rumah mereka. Meski sempat dimediasi oleh warga, RT/RW, dan Bhabinkamtibmas pada 2024, pertikaian terus berlanjut. Karena merasa tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke polisi yang berujung pada penetapan tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait