Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria Peneror Tetangga di Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial FFA ditetapkan sebagai tersangka karena meneror dan merusak rumah tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka diduga melakukan perusakan dan ancaman dengan kekerasan, sesuai Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023. Konflik antara tersangka dan korban sudah berlangsung sejak 2024, dengan beberapa kali pertikaian yang sempat dimediasi oleh warga dan RT/RW, namun tidak pernah dilaporkan ke polisi hingga akhirnya korban mengajukan laporan polisi akibat kejadian terbaru. Akibat tindakannya, keluarga korban yang diperkirakan sebagai keluarga Azis Suraji diharaskan untuk menjual rumah mereka. Kasus ini semakin viral setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melempar helm ke rumah korban serta membuang sampah di depin pagar rumah korban beredar di media sosial.
Bagikan
Berita terkait
Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.08
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.00