Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jampidsus sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan terbaru pada Senin 24 Agustus 2026, enam orang saksi diperiksa, termasuk mitra SPPG dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, Cibadak, serta seorang karyawan swasta dan supplier. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Sebelumnya, pada Kamis 20 Agustus 2026, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi dari pihak SPPG, yayasan, dan swasta. Dari total pemeriksaan ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Di antara tersangka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta empat tersangka lain dari kalangan swasta dan kepolisian. Penyidik menduga modus korupsi dilakukan dengan menunjuk sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan ini diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN. Tujuhan penyalahgunaan dana program MBG ini diduga dilakukan melalui penunjukan mitra yang tidak kompeten demi menguankatkan kepentungan pribadi.

Berita terkait