Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Perintahkan Penarikan 217 Pemohon Senilai Rp1,33 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungli perizinan air tanah. ED diduga memerintahkan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar. ED juga diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli, termasuk menyetujui setiap penggunaan dana dan memerintahkan pembukuan penerimaan-pengeluaran. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni AM (mantan Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), H, dan ED. Seluruh praktik pungli ini didilakukan atas perintah dan/atau sepengetahuan AM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.15
25 Saksi dari Internal KBS Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pakan Hewan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.01
Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
Berita terkait
Tersangka Pungli di ESDM Jatim, Oni Setiawan, Meninggal
kumparan · 19 September 2026 pukul 05.00
3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.22
Ombudsman Temukan Kartu RS Hansen Setiawan hingga Mobil Mewah di Lapas Cibinong
Detik.com · 29 September 2026 pukul 20.49
Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Kartu RSPI Hansen Setiawan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.39