Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Perintahkan Penarikan 217 Pemohon Senilai Rp1,33 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungli perizinan air tanah. ED diduga memerintahkan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar. ED juga diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli, termasuk menyetujui setiap penggunaan dana dan memerintahkan pembukuan penerimaan-pengeluaran. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni AM (mantan Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), H, dan ED. Seluruh praktik pungli ini didilakukan atas perintah dan/atau sepengetahuan AM.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait