Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ertika Dinawati sebagai tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, tiga orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang pungli dari 217 pemohon izin dengan total sekitar Rp1,336 miliar. Ia juga memungut Rp145 juta secara mandiri dari 4 pemohon tanpa sepengetahuan atasannya.
Total pungli dalam kasus ini mencapai Rp8,440 miliar, berasal dari pengusaha pertambangan, air tanah, dan sektor terkait lainnya di Jawa Timur. Barang bukti yang disita dari Ertika senilai Rp1,953 miliar, termasuk 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam, kalung emas 19,65 gram, dan 2 logam mulia masing-masing 25 gram. Ertika ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia dijerat dengan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 21.00
Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.31
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 12.00
Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 11.36
40 Saksi Diperiksa, Kapan Tersangka Kasus Korupsi Griya Dalem Kanjengan Ditetapkan?
Berita terkait
3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.22
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Demi Pemulihan Ekologi, Ephorus HKBP Minta Penanganan Kasus TPL Tak Masuk Angin
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 10.58