Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ertika Dinawati sebagai tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, tiga orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang pungli dari 217 pemohon izin dengan total sekitar Rp1,336 miliar. Ia juga memungut Rp145 juta secara mandiri dari 4 pemohon tanpa sepengetahuan atasannya.

Total pungli dalam kasus ini mencapai Rp8,440 miliar, berasal dari pengusaha pertambangan, air tanah, dan sektor terkait lainnya di Jawa Timur. Barang bukti yang disita dari Ertika senilai Rp1,953 miliar, termasuk 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam, kalung emas 19,65 gram, dan 2 logam mulia masing-masing 25 gram. Ertika ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia dijerat dengan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait