3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga tersangka dugaan pungli di Dinas ESDM Jawa Timur akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Ketiganya diduga terlibat praktik pungutan liar bersama-sama dalam lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Berkas perkara telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21). Jaksa penuntut umum akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.50
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.11
Kepala BGN Minta Kejati dan Kejari Ikut Awasi Pelaksanaan Program MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.56
Jaksa Agung Minta Kajati Beri Perhatian Kasus Terkait Hajat Hidup Masyarakat
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.02
Daftar Kajati Baru yang Dilantik Jaksa Agung
Berita terkait
Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 21.00
Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Perintahkan Penarikan 217 Pemohon Senilai Rp1,33 Miliar
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 17.32
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.31
Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.01