Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kabut Asap Nyebrang, Kemlu RI Jelaskan Mekanisme Wajib Lapor ke ASEAN

Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa Indonesia aktif memenuhi kewajiban pelaporan harian terkait kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di wilayah domestik dan lintas batas. Peristiwa ini terjadi setelah ASEAN menetapkan status siaga Alert Level 3 pada 26 Agustus 2026. Koordinasi dilakukan melalui mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC). Setiap negara anggota ASEAN wajib mengirimkan Situation Report (SITREP) harian yang mencakup peta trajektori asap, data titik panas, kondisi lingkungan, pergerakan asap, serta langkah penanggulangan. Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan serta tindakan wajib pada Alert Level 3. Data yang disampaikan mencakup respons darurat nasional, operasi pemadaman skala luas, dan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan komunitas lokal. Selain itu, Indonesia mendorong percepatan operasional penuh ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) guna memperkuat respons bersama dalam menangani kabut asap lintas batas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait