Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Indonesia ke ASEAN, Apakah RI Bisa Kena Sanksi?

Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan kabut asap lintas batas ke tingkat ASEAN, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang masih berlanjut. Kesepakatan ini disepakati dalam pertemuan antara Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah di Bandar Seri Begawan pada 22 Agustus 2026. Malaysia akan mengirimkan surat resmi ke Sekretariat ASEAN melalui Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan untuk mengatasi isu ini secara regional.

Berdasarkan data Mapbiomas Fire, luas karhutla nasional Indonesia pada Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare, sekitar 66 persen lebih tinggi dibandingkan data resmi Kementerian Kehutanan yang mencatat 107.465,47 hektare. Dari total area yang terbakar, sekitar 40.016 hektare berada di lahan gambut, dengan Kalimantan sebagai penyumbang terbesar (20.414 hektare), diikuti Sumatera (15.041 hektare), Papua (4.375 hektare), dan Sulawesi (186 hektare).

Meskipun isu kabut asap telah diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sejak 2002, perjanjian tersebut tidak mengandung mekanisme sanksi otomatis atau denda terhadap negara sumber kebakaran. Penyelesaian masalah dilakukan melalui konsultasi dan negosiasi damai, serta adanya ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution yang bertugas mengoordinasikan pemantauan, pertukaran informasi, dan bantuan regional. Oleh karena itu, langkah Malaysia dan Brunei lebih tepat dilihat sebagai upaya mengaktifkan kerja sama regional, bukan langkah hukum otomatis terhadap Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait