Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

KAKI Desak Polri Telaah Kembali Kasus NCD Unibank 1999

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mumin, meminta Bareskrim Polri menelaah kembali perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk. Desakan ini disampaikan setelah Anshor meminta maaf secara terbuka kepada pengusaha Jusuf Hamka dan pengacaranya, Lucas SH, terkait tudingan dugaan korupsi yang pernah disampaikan di media sosial TikTok. Anshor menegaskan permohonan maapannya telah diterima dan menyatakan konten yang dibuat merupakan inisiatif pribadi sebagai aktivis antikorupsi, bukan atas permintaan atau imbalan pihak tertentu.

KAKI merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi sekitar US$28 juta, disertai komponen pembayaran lainnya. Putusan ini kemudian diajukan ke tingkat banding, dan pada 11 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding dan mengubah sejumlah bagian dari putusan tingkat pertama, termasuk terkait komponen bunga dan kerugian immateriil.

Anshor menilai putusan perdata tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menelaah kembali perkara NCD Unibank yang sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya. KAKI menyatakan desakan kepada Bareskrim bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta penilaian terhadap adanya dasar hukum dan bukti yang cukup untuk penelaahan lebih lanjut. Sementara itu, pihak MNC Asia Holding menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, sehingga proses hukum perkara perdata belum dapat dianggap selesai.

Berita terkait