Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kantor Bahlil Siapkan Aturan Teknis Soal Karbon di Sektor Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan rancangan peraturan menteri (Permen) mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Regulasi ini akan mengonsolidasikan potensi kredit karbon dari subsektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi, serta mineral dan batu bara dalam satu sistem terintegrasi. Pengembang proyek akan menjadi pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan dari operasional mereka, memungkinkan penjualan kredit karbon ke pasar domestik maupun internasional. Dengan skema ini, nilai ekonomi karbon dapat meningkatkan keuntungan finansial pengembang pembangkit listrik hijau, misalnya PLTS yang menghasilkan listrik 5 sen/kWh dapat menambah nilai setara 1 sen/kWh dari kredit karbon. Saat ini, draf regulasi sudah final dan menunggu harmonisasi. Pemerintah juga menjajaki peluang untuk memasuki koalisi karbon internasional guna meningkatkan harga karbon dari US$4-5 per ton CO2 menjadi hingga US$40 per ton. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 telah mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca sejak 10 Oktober 2025.

Berita terkait