Kemenhub Mau Bikin Aturan Lebih Kuat Soal Mobil Listrik di Kapal Laut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempertimbangkan penguatan aturan pengangkutan mobil listrik (BEV) melalui kapal laut. Saat ini, pengaturan masih berupa surat edaran, namun bisa ditingkatkan menjadi SK Dirjen atau Peraturan Menteri tergantung ruang lingkup. Penjualan mobil listrik meningkat dan sering menyeberang ke pulau seperti Sumatra dan Bali, sehingga keselamatan pengangkutan menjadi perhatian. Kemenhub masih menunggu perkembangan aturan panduan dari International Maritime Organization (IMO) sebelum menetapkan target waktu penerbitan regulasi baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 13.00
Cegah Bahaya AI 'Kebablasan', OpenAI Siapkan Standar Laporan ke Publik
Detik.com · 10 September 2026 pukul 10.29
Bikin Merinding! Orang Dalam Takut AI Bisa Bunuh Manusia
Berita terkait
Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Penyebabnya
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.25
Ingat! Bawa Mobil Listrik Naik Kapal, Baterai Harus Kurang dari 50%
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.00
4,3 Juta Unit Mobil Listrik Tiba-Tiba Ditarik dari Pasar, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.25
China Umumkan Penarikan Kembali Mobil Terbesar, Ini Masalahnya
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.05