Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karantina Bali Geram, Modus Penyelundupan Satwa via Bus Malam Terulang, Keras

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal di Gilimanuk, Jembrana, pada Sabtu (1/8). Burung-burung tersebut terdiri dari 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada cokelat. Menurut Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono, satwa itu hendak dibawa ke Jawa Tengah tanpa dokumen karantina.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman satwa menggunakan bus malam. Petugas BBKHIT Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama BKSDA Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan intensif. Ratusan burung ditemukan dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah di bagasi bus. Sopir dan kernet tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina resmi, padahal hal itu diwajibkan oleh UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Berita terkait