Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Dorong Keuntungan dari Karhutla, Aset Korporasi yang Terlibat Bisa Disita

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendorong penegak hukum untuk tidak hanya mengusut pelaku karhutla, tetapi juga menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Ia meminta aset korporasi yang terlibat dapat disita serta kerugian negara dapat dipulihkan jika ditemukan hasil kejahatan. Menuruhnya, penyegelan 21 badan usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai sanksi administratif harus diikuti dengan penyelidikan pidana yang menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum harus menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi untuk mengungkap siapa yang memerintah, membiayai, membiarkan, dan menikmati keuntungan dari pembakaran. KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi dengan total lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare. Sementara itu, Polri telah menyelidiki 200 laporan karhutla dengan 138 tersangka dan delapan korporasi dalam proses hukum. Abdullah meminta koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup agar penyidikan tidak berjalan terpisah dan dapat menelusuri tanggung jawab hingga pihak pengambil keputusan dan penerima keuntungan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait