DPR Dorong Keuntungan dari Karhutla, Aset Korporasi yang Terlibat Bisa Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendorong penegak hukum untuk tidak hanya mengusut pelaku karhutla, tetapi juga menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Ia meminta aset korporasi yang terlibat dapat disita serta kerugian negara dapat dipulihkan jika ditemukan hasil kejahatan. Menuruhnya, penyegelan 21 badan usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai sanksi administratif harus diikuti dengan penyelidikan pidana yang menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum harus menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi untuk mengungkap siapa yang memerintah, membiayai, membiarkan, dan menikmati keuntungan dari pembakaran. KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi dengan total lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare. Sementara itu, Polri telah menyelidiki 200 laporan karhutla dengan 138 tersangka dan delapan korporasi dalam proses hukum. Abdullah meminta koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup agar penyidikan tidak berjalan terpisah dan dapat menelusuri tanggung jawab hingga pihak pengambil keputusan dan penerima keuntungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.47
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
VOI · 7 September 2026 pukul 19.16
Saurlin Siagian Komnas HAM: Kebakaran Hutan di Kalimantan adalah Kejahatan Lingkungan dan Korporasi
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.46
Menko Polkam: Pelanggar Karhutla karena Sengaja dan Lalai Diproses Hukum
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Berita terkait
Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 13.50
Karhutla Juga Melanda Kawasan Dekat IKN, Beginilah Kondisinya
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.01
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
JawaPos · 4 September 2026 pukul 23.00