Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau menangani 45 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga 7 September 2026. Kasus-kasus ini melibatkan area terbakar seluas 2.958,04 hektare. Penanganan dilakukan secara terpadu bersama Polres jajaran di berbagai wilayah Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa setiap kejadian Karhutla yang mencurigakan akan diselidiki untuk menemukan sumber api, penyebab kebakaran, dan pihak yang bertanggung jawab. Jika ada bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, kasus akan diproses sesuai hukum.
Status penanganan kasus saat ini: 26 perkara masih dalam penyidikan, 2 perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
VOI · 7 September 2026 pukul 19.16
Saurlin Siagian Komnas HAM: Kebakaran Hutan di Kalimantan adalah Kejahatan Lingkungan dan Korporasi
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.38
DPR Dorong Keuntungan dari Karhutla, Aset Korporasi yang Terlibat Bisa Disita
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.55
Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka
Berita terkait
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.43