Kasasi Ditolak, Advokat Ariyanto 'Gadun FM' Tetap Dihukum 16 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Ariyanto Bakri alias 'Gadun FM' dalam kasus suap hakim dan TPPU. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara tetap berlaku. Selain itu, MA mempertegas kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 triliun. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, dia akan ditambahan hukuman penjara selama 7 tahun.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian suap sebesar 4 juta dolar AS (setara Rp60 miliar) untuk vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ariyanto dan istrinya, Marcella Santoso, masing-masing menerima 2 juta dolar AS dari total suap tersebut untuk kepentungan pribadi. Sisanya diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, lalu dialirkan kepada tiga hakim yang memeriksa perkara CPO.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ariyanto dan Marcella dengan pidana 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21,6 miliar. M Syafei dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp9,33 miliar, sementara Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara. Putusan ini menguatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Bagikan
Berita terkait
Bupati Gowa Diperiksa Kortastipidkor Usai Rumah dan Kantor Digeledah
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.51
Harga Batu Bara & CPO Kompak Turun, Nikel dan Timah Naik
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.58
Kredit Sektor Sawit Tembus Rp 349,13 T hingga Juli 2026, Naik 4,55%
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.25
Saksi Akui Pindahkan Alphard dari Rumah Mafia Perkara Zarof: Saya Sempat Takut
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.07