Kredit Sektor Sawit Tembus Rp 349,13 T hingga Juli 2026, Naik 4,55%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan ke sektor kelapa sawit mencapai Rp 349,13 triliun pada Juli 2026, naik 4,55% dibanding tahun sebelumnya atau bertambah Rp 15,18 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan tren peningkatan yang konsisten sejak Juli 2024, ketika kredit sektor perkebunan sawit berada pada Rp 321,29 triliun. Kredit ke industri pengolahan CPO dan minyak goreng sawit justru tumbuh lebih cepat, naik 30,55% yoy atau Rp 43,09 triliun, mencapai Rp 184,16 triliun pada Juli 2026.
Kualitas kredit sektor sawit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 1,03% pada Juli 2026, sementara NPL industri pengolahan CPO berada di bawah 1%. Bank BUMN mendominasi pembiayaan dengan porsi 72,81% untuk sektor perkebunan dan 57,23% untuk industri pengolahan CPO. Geografis, pembiayaan paling banyak terkonsentrasi di Pulau Sumatera (41,35%), diikuti Kalimantan (32,39%) dan Jawa (21,11%).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kebijakan Biodiesel B50 berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan sektor sawit. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam ekspansi pembiayaan, termasuk pertimbangan kapasitas pembayaran debitur, prospek harga komoditas, produktivitas perkebunan, serta aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 21.38
OJK dorong bank integrasikan dampak risiko iklim ke strategi bisnis
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.04
Super El Nino Mulai Melanda, OJK Soroti Ancaman NPL Perbankan
Berita terkait
Kredit Bank Bermasalah di Situbondo Capai 29,87 Persen, OJK Ungkap Penyebabnya
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 11.36
Mendag Kasih Kabar Terbaru Rencana Bursa Komoditas OJK, CPO Masuk?
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.20
Bocoran Istana: Sawit hingga Nikel Bakal Masuk Bursa Mineral
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.54
Perluas Akses Investasi Emas Berbasis Syariah melalui KIM Gold ETF Sharia
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 21.58