Kasus Love Scammer Eks Artis Fabiola Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus love scammer jaringan internasional yang melibatkan mantan artis Fabiola Elizabeth dan puluhan tersangka lainnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta pada Rabu (16/9), di mana 38 tersangka berjejer dan masuk ke dalam rutan satu per satu. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Pihaknya juga berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat. Dalam kasus ini, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Sindikat scammer tersebut disebut beroperasi secara profesional dan terstruktur, dengan modus pig butchering yaitu membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya. Setelah korban terbujuk, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui situs trading kripto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat 133 korban dalam kasus tersebut sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini disebut meraup keuntungan hingga Rp41 miliar dari 133 korban.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Hukum: Kejaksaan Harus Periksa Semua Pihak terkait Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Pihak Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Sebagai Karumga: Jaga Rumah Kosong
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.38
Kejari Pamekasan Geledah Kantor PUPR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.22
Indonesia Bakal Gabung Bank Pembangunan BRICS, Ini Update Terbarunya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.40