Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum: Kejaksaan Harus Periksa Semua Pihak terkait Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Pemeriksaan harus mencakup pejabat yang mengetahui atau bertanggung jawab atas proyek tersebut agar kasus dapat diluruskan hingga ke penetapan tersangka.

Fickar menekankan pentingnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi. Setelah konstruksi perkara terbentuk, penyidik harus mengumpulkan bukti dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, terkait dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretarat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2025, Kejaksaan sudah menahan seorang pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Fickar menegaskan bahwa jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait