Pakar Hukum: Kejaksaan Harus Periksa Semua Pihak terkait Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Pemeriksaan harus mencakup pejabat yang mengetahui atau bertanggung jawab atas proyek tersebut agar kasus dapat diluruskan hingga ke penetapan tersangka.
Fickar menekankan pentingnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi. Setelah konstruksi perkara terbentuk, penyidik harus mengumpulkan bukti dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, terkait dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretarat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2025, Kejaksaan sudah menahan seorang pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Fickar menegaskan bahwa jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk dipanggil sebagai saksi atau tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.23
Wamen PU Disebut di 2 Kasus, Pakar Hukum Dorong Kejaksaan Turun Tangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.16
Kejati DKI Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung Cipta Karya
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.54
Beredar Kabar OTT di Bogor, KPK: Tidak Benar
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Uji Prosedur Administrasi Sprindik
Berita terkait
Kejari Pamekasan Geledah Kantor PUPR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.22
CERI Dorong Kejati DKI Usut Kejanggalan Tender Renovasi Gedung Cipta Karya
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.11
Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.19
PN Mataram Telaah Kasasi Jaksa terkait Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.52