Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rieke Sebut Pembunuhan Siswi SMP oleh Mantan Pacar di Nabire Tragedi Kemanusiaan

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai tewasnya siswi SMP CKC (14) yang dibakar oleh mantan kekasihnya AWS (15) di Nabire sebagai tragedi kemanusiaan. Menurutnya, tindakan anak di bawah umur yang merencanakan pembunuhan ekstrem menunjukkan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan di lingkungan terdekat anak.

Dari sisi hukum dan HAM, kasus ini menimbulkan dilema. Hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 dirampas secara brutal, tetapi pelaku anak dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terbentur aturan itu, sehingga hukuman maksimal bagi pelaku anak hanya setengah dari ancaman dewasa, yakni 10 tahun, tanpa vonis mati atau seumur hidup. Padahal UU Nomor 23 Tahun 2002 mewajibkan negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan ekstrem. Rieke menegaskan keadilan substantif bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas hukum, dan penegakan hukum harus menjatuhkan sanksi pidana maksimal demi efek jera.

Rieke juga menyoroti ironi: Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2 Februari 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait