Kasus Penganiayaan Aktivis, Polisi Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Polda Banten mengajukan izin penyitaan handphone Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, ke Pengadilan Negeri Serang terkait kasus penculikan dan pengeroyokan aktivis LSM Fam Fuk Thjong alias Uun. Izin sita dari pengadilan belum turun per 30 Juli 2026. Polisi menyatakan handphone tersebut diperlukan untuk menyelidiki komunikasi Juwita dengan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E.
Empat tersangka telah ditetapkan oleh Polda Banten. Tersangka D diduga menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sementara tiga lainnya melakukan pemukulan. Juwita sendiri menolak menyerahkan handphone tanpa izin resmi pengadilan dan membantah seluruh tuduhan. Dalam hak jawabnya pada 22 Juli 2026, ia menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan kekerasan atau memiliki komunikasi terkait kasus tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.18
Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 10.34
Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.13
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30