Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penganiayaan Aktivis, Polisi Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Penyidik Polda Banten mengajukan izin penyitaan handphone Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, ke Pengadilan Negeri Serang terkait kasus penculikan dan pengeroyokan aktivis LSM Fam Fuk Thjong alias Uun. Izin sita dari pengadilan belum turun per 30 Juli 2026. Polisi menyatakan handphone tersebut diperlukan untuk menyelidiki komunikasi Juwita dengan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E.

Empat tersangka telah ditetapkan oleh Polda Banten. Tersangka D diduga menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sementara tiga lainnya melakukan pemukulan. Juwita sendiri menolak menyerahkan handphone tanpa izin resmi pengadilan dan membantah seluruh tuduhan. Dalam hak jawabnya pada 22 Juli 2026, ia menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan kekerasan atau memiliki komunikasi terkait kasus tersebut.

Berita terkait