Kasus Penganiayaan Aktivis, Polisi Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Polda Banten mengajukan izin penyitaan handphone Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, ke Pengadilan Negeri Serang terkait kasus penculikan dan pengeroyokan aktivis LSM Fam Fuk Thjong alias Uun. Izin sita dari pengadilan belum turun per 30 Juli 2026. Polisi menyatakan handphone tersebut diperlukan untuk menyelidiki komunikasi Juwita dengan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E.
Empat tersangka telah ditetapkan oleh Polda Banten. Tersangka D diduga menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sementara tiga lainnya melakukan pemukulan. Juwita sendiri menolak menyerahkan handphone tanpa izin resmi pengadilan dan membantah seluruh tuduhan. Dalam hak jawabnya pada 22 Juli 2026, ia menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan kekerasan atau memiliki komunikasi terkait kasus tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
14 Hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.37
Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, Menkum Ingatkan Soal Hari Kemerdekaan Indonesia
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.16
Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ijazah, Tokoh Agama Ini Siapkan ‘Serangan Balik’ ke Jokowi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.30