Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lodewyk Pusung, mantan Wakil BGN, menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel untuk menggugat penyitaan yang merasa dikriminalisasi. Ia mengajukan gugatan ketiga setelah dua gugatan sebelumnya ditolak. Dalam permohonan, Lodewyk menyoroti ketidakadilan dalam penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan tanpa minimal 2 alat bukti. Sidang digelar dengan Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, diikuti tim pengacara dan kejakarsan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.20
Bayangkan 9 Kali Praperadilan, Rismon Ingatkan Beban Pengadilan Daerah
Berita terkait
Pantang Menyerah, Kubu Lodewyk Pusung Bakal Ajukan Praperadilan Lagi
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.00
Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.13
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.54