Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menilai permohonan tersebut bukan wewenang hakim praperadilan karena dalil yang diajukan sudah masuk pokok perkara, sehingga dianggap tidak jelas dan prematur.
Kejagung menjelaskan bahwa penerapan ketentuan pidana materiil, seperti Pasal 603 dan 604 beserta penyertaannya, bukan objek pemeriksaan praperadilan. Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada empat alat bukti sah, dan proses penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kompetensi wilayah. Kejagung menyatakan seluruh dalil permohonan Lodewyk tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
Berita terkait
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.21
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.17