Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menilai permohonan tersebut bukan wewenang hakim praperadilan karena dalil yang diajukan sudah masuk pokok perkara, sehingga dianggap tidak jelas dan prematur.

Kejagung menjelaskan bahwa penerapan ketentuan pidana materiil, seperti Pasal 603 dan 604 beserta penyertaannya, bukan objek pemeriksaan praperadilan. Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada empat alat bukti sah, dan proses penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kompetensi wilayah. Kejagung menyatakan seluruh dalil permohonan Lodewyk tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait